Tekan PMI Ilegal, Disnaker Sampang Tingkatkan Pengawasan dan Sosialisasi
- 27 Jul 2026 11:38 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat untuk menekan angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Calon pekerja migran harus menempuh prosedur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum, kepastian kerja, serta hak-hak yang dijamin selama bekerja di luar negeri," ujar Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo, Senin, 27 Juli 2026.
Disnaker Sampang meminta masyarakat lebih selektif terhadap tawaran pekerjaan dari pihak tidak bertanggung jawab."Kami berharap seluruh calon pekerja migran memanfaatkan layanan resmi sehingga risiko pemulangan akibat pelanggaran prosedur dapat terus ditekan," katanya.
Berdasarkan data Disnaker, jumlah PMI nonprosedural yang dipulangkan mencapai 65 orang pada 2023. Angka itu meningkat menjadi 90 orang pada 2024, lalu kembali bertambah hingga 106 orang sepanjang 2025 sehingga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sementara, hingga pertengahan 2026, tercatat sebanyak 33 PMI Ilegal asal Sampang dipulangkan dari luar negeri. Karena itu, pengawasan dan sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat tidak kembali memilih jalur nonprosedural.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....