Disnaker Sampang Sebut Jumlah PMI Ilegal Meningkat selama Tiga Tahun Terakhir
- 27 Jul 2026 11:32 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang menyampaikan sebanyak 25 pekerja migran Indonesia asal Sampang dipulangkan karena bekerja secara nonprosedural. Jumlah tersebut tercatat hingga pertengahan tahun 2026.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo mengatakan kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran nonprosedural dari wilayah Kabupaten Sampang belum tuntas.
| Baca juga: Tantangan UMKM Sampang Beralih ke Digital |
"Jika tren ini bertahan hingga akhir tahun, jumlah pekerja migran yang dipulangkan diperkirakan sekitar 68 orang. Angka itu masih perlu menjadi perhatian bersama," kata Uriantono Triwibowo kepada wartawan di Sampang, Senin 27 Juli 2026.
Data Disnaker menunjukkan tren pemulangan pekerja migran nonprosedural terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Sebanyak 65 orang dipulangkan pada 2023, meningkat menjadi 90 orang selama 2024, kemudian kembali melonjak hingga mencapai 106 orang sepanjang 2025.
Menurut Uriantono, untuk menekan angka PMI Ilegal pihaknya terus memperkuat edukasi kepada calon pekerja migran."Masyarakat jangan mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena risikonya sangat besar dan perlindungan hukumnya sangat terbatas," ujarnya.
Uriantono mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur resmi pemerintah sebelum berangkat bekerja."Kami imbau seluruh calon pekerja migran mengikuti mekanisme penempatan resmi sesuai ketentuan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting agar pekerja memperoleh perlindungan hukum, hak ketenagakerjaan, serta jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....