Tiga Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Sampang Mandek tanpa Perbup
- 23 Jul 2026 12:49 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Tiga Perda perlindungan perempuan dan anak yang disahkan sejak 2017 hingga 2023 di Kabupaten Sampang belum memiliki Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, sehingga implementasinya belum maksimal.
- Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Moh Anwari Abdullah, mengakui bahwa Perbup sebagai aturan teknis belum diterbitkan karena proses revisi terhadap Perda masih berlangsung.
- Ketiadaan aturan pelaksana ini menyebabkan payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak di Kabupaten Sampang belum berjalan efektif di lapangan.
RRI.CO.ID, Sampang– Penerapan payung hukum yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dinilai belum berjalan efektif. Tiga peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan sejak 2017 hingga 2023 belum memiliki aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup), sehingga implementasinya di lapangan dinilai belum maksimal.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Moh Anwari Abdullah, membenarkan hingga kini Perbup sebagai aturan teknis belum diterbitkan. Menurut dia, pemerintah daerah masih menunggu proses revisi terhadap Perda yang menjadi dasar hukumnya.
"Sebenarnya Perdanya sudah ada, bahkan ada beberapa yang mengikuti perkembangan dan kami revisi. Untuk Perbup masih menunggu revisi Perdanya," kata Anwari, Selasa, 21 Juli 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Moh Faruk, mengatakan sedikitnya terdapat tiga Perda yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Ketiganya ialah Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang disahkan pada 2017, serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) yang diterbitkan pada 2023.
Menurut Faruk, hingga kini seluruh Perda tersebut belum dilengkapi Perbup sebagai pedoman pelaksanaan.
"Semua Perda ini notabene beririsan dan berkaitan dengan perempuan dan anak. Bahkan sampai hari ini tiga Perda itu belum ada Peraturan Bupati (Perbup)-nya atau aturan teknisnya," ujar Faruk.
Kondisi tersebut mendorong Bapemperda DPRD Sampang melakukan evaluasi terhadap Perda KLA dan Perda PPA. Hasil kajian awal menunjukkan kedua regulasi tersebut perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan kajian, dan kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum dan juga OPD leading sector untuk melakukan pembaruan," katanya.
Politikus PKB itu menegaskan DPRD akan mengawal proses revisi hingga pemerintah daerah menerbitkan Perbup sebagai aturan pelaksana.
"Setelah dilakukan kajian dan pembaruan hingga disahkan lagi, kami akan mendorong dinas terkait agar segera membuat aturan teknisnya, yaitu Perbup," ucapnya.
Selain merevisi regulasi yang telah ada, DPRD Sampang juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Faruk menyebut usulan Raperda itu telah diajukan sebelum mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang kini menjadi perhatian publik di Sampang.
"Sudah kami usulkan tahun lalu sebelum terjadinya kasus yang lagi viral sekarang ini. Dalam pembahasan Raperda ini semua pihak yang berkaitan akan dilibatkan, termasuk organisasi masyarakat untuk memberikan masukan demi penyempurnaan regulasi tersebut," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....