Polres Bangkalan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Anak

  • 21 Jul 2026 11:49 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap dan mengamankan tiga tersangka atas kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Galis.
  • Tiga tersangka berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14) telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
  • Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang melibatkan anak-anak dan melindungi hak-hak anak.

RRI.CO.ID, Bangkalan – Kepolisian Resor Bangkalan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Tiga orang tersangka berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14), warga Kecamatan Galis, telah diamankan aparat.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berusia 15 tahun memberanikan diri menceritakan kejadian kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah serangkaian pemeriksaan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku, salah satunya masih berstatus anak,” ujar AKP Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Selasa 21 Juli 2026.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban. Saat ini, kondisi psikologis korban terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Eriek dengan meng akhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....