Sampang Dorong Penguatan Alokasi Anggaran serta Pencegahan Kekerasan Anak

  • 20 Jul 2026 21:14 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Dinas Sosial Sampang bersama DPRD dan Komisi IV menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat pada Senin 20 Juli 2026 untuk mengevaluasi penanganan kasus kekerasan anak.
  • Pertemuan menghadirkan berbagai stakeholder termasuk Dinkes, Dinsos, Disdik, MUI, NU, dan Muhammadiyah untuk membahas perlindungan anak secara menyeluruh.
  • Pimpinan RDP dan Komisi IV menilai bahwa anggaran perlindungan anak yang dialokasikan saat ini masih belum mencukupi untuk menangani permasalahan kekerasan anak secara komprehensif.

RRI.CO.ID, Sampang - Dinas Sosial bersama pimpinan DPRD dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas evaluasi penanganan kasus kekerasan anak serta penguatan program perlindungan anak. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Sampang pada Senin 20 Juli 2026.

RDP dihadiri oleh Dinkes, Dinsos, Disdik, MUI, NU, Muhammadiyah. Dalam pertemuan ini disoroti persoalan alokasi anggaran serta efektivitas langkah pencegahan. Pihak pimpinan RDP dan Komisi IV menilai bahwa anggaran perlindungan anak yang dialokasikan saat ini masih belum mencukupi untuk menangani permasalahan secara menyeluruh.

Ketua Bapemperda DPRD Moh. Faruk menyampaikan pihaknya melakukan pembaharuan agar lebih efektif melindungi perempuan dan anak.

"Kami mengintervensi Dinsos PPPA sebagai leading sektor Perda Perlindungan Anak dan Perempuan, dari 2017 hingga tahun ini tidak ada aturan teknis atau peraturan Bupati sampai kami melakukan pengkajian dimana memang harus ada intervensi ini," jelas Faruk.

Untuk itu, Pemerintah Daerah mendorong Dinas Sosial sebagai dinas sektoral agar tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan. Meski demikian, penanganan kasus tetap menjadi prioritas utama bilamana terjadi insiden. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan tuntas, baik pemulihan dan perlindungan bagi korban, maupun pendampingan hukum dan psikologis bagi pelaku anak di bawah umur.

Berikutnya, Dinas Sosial segera menggelar rapat koordinasi internal untuk merumuskan formula pencegahan yang efektif. Saat ini, Perda Perlindungan Anak tengah memasuki proses revisi, yang nantinya akan disusul oleh penyusunan Peraturan Bupati guna memastikan landasan hukum yang kuat di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....