BEP Tembakau Rp40 Ribu per Kilogram, Disperta Sampang Harap Pendapatan Petani Naik
- 20 Jul 2026 14:02 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Dinas Pertanian Kabupaten Sampang menekankan pentingnya pemahaman Break Even Point (BEP) bagi petani tembakau sebelum menjual hasil panen mereka.
- Break Even Point tembakau di Kabupaten Sampang untuk tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp40.000 per kilogram sebagai acuan harga minimal.
- BEP berfungsi sebagai alat untuk menentukan batas minimal harga jual tembakau agar petani tidak mengalami kerugian finansial dalam usaha tani mereka.
RRI.CO.ID, Sampang - Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Sampang mengimbau petani tembakau memahami Break Even Point (BEP) atau titik impas sebelum menjual hasil panen. Pada 2026, BEP tembakau di Kabupaten Sampang diperkirakan sebesar Rp40.000 per kilogram.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta Kabupaten Sampang, Nurdin, mengatakan BEP menjadi acuan bagi petani untuk mengetahui batas minimal harga jual agar tidak mengalami kerugian.
"Kalau BEP itu diterapkan, petani akan untung. Kalau di bawah BEP, petani akan rugi," kata Nurdin, Senin 20 Juli 2026.
Menurut dia, pemerintah berharap penerapan BEP mampu meningkatkan pendapatan petani. Dengan mengetahui titik impas, petani dapat menghitung biaya produksi sebelum menjual hasil panen kepada perusahaan pembeli.
Ia menegaskan, BEP bukan harga jual yang harus diikuti semua pihak, melainkan pedoman agar petani mengetahui kelayakan harga berdasarkan biaya produksi yang telah dikeluarkan.
"Kami harap pemahaman mengenai BEP dapat meningkatkan kemampuan petani dalam mengelola usaha tani sekaligus memperkuat posisi tawar saat musim panen tembakau,"tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....