Masuki Usia 17 Tahun, Warga Sampang Diminta Segera Rekam e-KTP

  • 17 Jun 2026 22:15 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang mengimbau masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada warga yang telah memasuki usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman dan memiliki identitas kependudukan secara resmi.

Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sampang, Desy Damayanti, menegaskan bahwa kepemilikan e-KTP merupakan kewajiban bagi warga negara yang telah memenuhi syarat usia.

"Yang usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman dan tidak menunda pengurusannya," ujarnya, Selasa 17 Juni 2026.

Menurutnya, e-KTP memiliki peran penting dalam berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan hingga akses terhadap program pemerintah.

Selain perekaman baru, masyarakat juga diingatkan untuk segera memperbarui data apabila terjadi perubahan status perkawinan, perpindahan domisili maupun perubahan identitas lainnya agar data kependudukan tetap akurat.

"Dokumen kependudukan sangat penting untuk berbagai keperluan. Karena itu kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib administrasi," kata Desy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....