Tiga Kuliner Khas Sampang Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

  • 15 Jun 2026 05:12 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Sampang patut berbangga, tiga kuliner khas wilayah tersebut yakni Nasi Kobel, Dhun-Adhun, dan Bebek Songkem, kini resmi mendapatkan pengakuan hukum internasional dan nasional setelah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur. Penyerahan sertifikat ini dilakukan pada gelaran Festival Kuliner KI Komunal Sampang, di Taman Wijaya Kusuma, Sampang, Minggu 14 Juni 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamtor menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada perwakilan Pemkab Sampang. Secara hukum, sertifikat ini menegaskan bahwa ketiga kuliner tersebut merupakan milik sah dan warisan budaya otentik dari Kabupaten Sampang.

“Kuliner bagian dari identitas daerah. Kami dukung penuh langkah Sampang yang mengangkat potensi lokal dan mengkolaborasikannya dengan kreativitas generasi muda, mendukung perlindungan hukum bagi semua produk kreatif,l. Semoga produk-produk Sampang bisa naik kelas, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga nasional” tutur Haris.

Dalam prosesnya, Kemenkumham melakukan verifikasi ketat yang meliputi kajian historis, cara pembuatan, testimoni, kesesuaian lokasi, hingga uji banding dengan wilayah lain. Berdasarkan penelusuran sejarah, Nasi Kobel original diketahui berawal dari wilayah Camplong, sementara Dhun-Adhun merupakan kuliner khas asli dari Cecek, Sampang.

Begitu pula dengan Bebek Songkem yang kini sudah menjamur di berbagai daerah, namun akar sejarahnya terbukti kuat berasal dari Sampang.

Kakanwil Kemenkumham Jatim dalam sambutannya mengapresiasi langkah progresif Pemkab Sampang, yang dinilai sejajar dengan daerah kreatif lain seperti Banyuwangi dalam hal perlindungan budaya.

Mengingat sebelumnya Sampang juga sukses mematenkan tradisi Daul Combo, Kemenkumham menyarankan agar Pemkab Sampang segera mendaftarkan seluruh potensi daerahnya, baik kategori KI Komunal maupun merek produk UMKM, sebelum diklaim oleh kabupaten atau kota lain.

Sementara itu, Marnilem, Kepala Disporabudpar Sampang selaku Pembina UMKM Ekonomi Kreatif menyayakan komitmennya untuk terus mendorong kreativitas masyarakat.

“Kami faslitasi pendaftaran Hak Cipta secara gratis bagi para pelaku usaha lokal agar kuliner Sampang memiliki nilai tambah dan inovasi yang terlindungi,” ujar Marnilem.

Dengan pengakuan KI Komunal masyarakat mampu meningkatkan kelas UMKM lokal sekaligus memperkuat branding daerah demi mewujudkan wajah Kabupaten Sampang yang lebih sukses.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....