Kisah Cinta Madura-Turki Berlabuh di Pelaminan Robatal Sampang
- 10 Jun 2026 14:07 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Sebuah kisah cinta lintas negara terukir di pelosok Kabupaten Sampang. Di Dusun Burajeh, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Rabu 10 Juni 2026, Siti Hofifah resmi dipersunting Burak Yiğitgülsün, pria berkewarganegaraan Turki, dalam prosesi akad nikah yang berlangsung sederhana namun penuh makna.
Suasana haru dan bahagia menyelimuti kediaman mempelai perempuan sejak pagi. Keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar turut menjadi saksi bersatunya dua insan yang berasal dari latar budaya dan negara berbeda. Kehadiran ibu mempelai pria, Deniz Güçyetmez, yang datang langsung dari Turki semakin menambah kehangatan suasana.
Prosesi akad nikah dipimpin Kepala KUA Kecamatan Robatal, Mohammad Rusdi. Meski berasal dari Turki, Burak menjalani seluruh rangkaian ijab kabul menggunakan bahasa Indonesia yang telah dipelajarinya sebelumnya. Kelancaran prosesi tersebut mendapat apresiasi dari para tamu yang hadir dan menjadi bukti kesungguhan mempelai pria dalam membangun kehidupan rumah tangga bersama perempuan pilihannya.
Di balik momen sakral itu, terdapat proses administrasi yang panjang dan teliti. Sebagai pasangan beda kewarganegaraan, berbagai dokumen dari kedua negara harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh persyaratan, termasuk dokumen dari negara asal mempelai pria yang telah melalui proses apostille, diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh KUA Kecamatan Robatal sebelum akad nikah dilaksanakan.
Mohammad Rusdi mengatakan pernikahan lintas negara tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga mempertemukan dua sistem hukum, budaya, dan tradisi yang berbeda. Karena itu, pencatatan pernikahan yang sah dan tertib administrasi menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan di masa mendatang.
Menurutnya, kelengkapan dokumen akan memberikan perlindungan hukum terkait status perkawinan, dokumen kependudukan, hak dan kewajiban suami istri, serta berbagai urusan keperdataan lainnya. Ia menegaskan bahwa setiap pasangan beda kewarganegaraan perlu memahami aspek hukum sejak awal agar tidak menghadapi kendala di kemudian hari.
"Kami selalu mendorong agar setiap pasangan, khususnya pasangan beda kewarganegaraan, melengkapi seluruh persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak," kata Mohammad Rusdi.
Pernikahan Siti Hofifah dan Burak Yiğitgülsün menjadi gambaran bahwa perbedaan kewarganegaraan, budaya, dan jarak geografis bukanlah penghalang untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Dari sebuah desa di Madura, kisah cinta itu kini berkembang menjadi jembatan persaudaraan yang menghubungkan Indonesia dan Turki dalam satu ikatan keluarga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....