Waspada Penipuan Paket Umrah, Kemenhaj Pamekasan Imbau Pastikan 5 Hal
- 05 Jun 2026 20:12 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Beberapa waktu lalu Polres Pamekasan merilis kasus penipuan dan penggelapan berkedok jasa pemberangkatan umrah. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan seorang perempuan inisial SKN (34), warga Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka. Setidaknya 17 orang menjadi korban dari kasus tersebut dengan kerugian kurang lebih Rp319 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan, Abdul Halim mengimbau masyarakat di Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan untuk memperhatikan 5 hal agar terhindar dari penipuan sejenis ke depannya.
"Pastikan travel umrah harus berizin dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Pastikan tiket pesawat dan jadwal penerbangan. Pastikan harga dan paket layanan. Kemudian, pastikan akomodasi selama berada di Arab Saudi, serta pastikan visa sudah bisa dipegang atau sudah mendapat salinannya," ucapnya, Jumat, 5 Juni 2026.
"Kemudian yang terpenting, ketika jemaah pada saat awal mendaftar harus sudah terdata atau terdaftar di Siskopatuh. Kalau sudah terdaftar di sistem itu, maka jemaah akan aman."
Lanjut Halim menyampaikan, untuk mengetahui travel umrah berizin atau tidak, masyarakat bisa mengecek di aplikasi Satu Haji."Kalau terdaftar itu bisa dipastikan aman," katanya.
Halim juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming harga murah. Calon jemaah harus teliti soal paket harga yang ditawarkan dengan mengecek perkembangan harga tiket pesawat, tarif akomodasi, dan pengurusan dokumen yang diperlukan untuk umrah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....