Pemkab Sampang Sampaikan Kriteria Penerima Pupuk Subsidi
- 04 Jun 2026 06:01 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang terus memperketat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang berlaku, bergabung menjadi anggota Kelompok Tani (Poktan) menjadi syarat mutlak dan pintu masuk utama bagi petani yang ingin menikmati fasilitas subsidi negara tersebut.
Kepala Bidang Sarana Pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang, Nurdin mengatakan bahwa kepemilikan lahan yang terbatas saja tidak cukup untuk mendapatkan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Jadi petani wajib tertib secara administratif melalui kelompok tani di wilayah masing-masing," ucapnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan bahwa Poktan memegang peran sentral dalam proses pendataan. Petani tidak bisa bergerak secara individu untuk mengajukan bantuan ini.
"Melalui penguatan peran Poktan ini, kami berharap penyaluran pupuk subsidi dapat lebih terlacak dan meminimalisir risiko salah sasaran di lapangan," kata Nurdin, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....