KPK Luncurkan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi

  • 02 Jun 2026 10:35 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mendapat angin segar melalui penguatan regulasi di sektor pendidikan formal. Dalam dialog bersama RRI Sampang, Penyuluh Antikorupsi Muda, Chosiati membagikan kabar baik mengenai peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi oleh KPK pada 11 Mei 2026 lalu.

“Kebijakan strategis ini lahir dari kolaborasi lintas sektor yang melibatkan dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya, Selasa, 2 Juni 2026.

Bahan ajar terbaru ini dirancang secara fleksibel agar tidak membebani siswa dengan mata pelajaran baru. Sebaliknya, panduan ini menggunakan metode insersi, di mana nilai-nilai integritas dapat disisipkan ke dalam semua mata pelajaran yang sudah ada.

“Dengan demikian, para guru di lembaga formal maupun non-formal memiliki acuan yang jelas untuk mengintegrasikan pendidikan karakter di setiap sesi kelas,” tambahnya, mengakhiri.

Di tingkat regional, pergerakan masif para penyuluh ini dinaungi dan didukung penuh oleh pemerintah daerah melalui Forum Jawa Timur Anti Korupsi. Forum ini mengonsolidasikan para agen perubahan dari berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat, pegawai BUMN, hingga guru. Sinergi yang kuat antara kebijakan pusat, dukungan vertikal KPK, pemerintah daerah, dan pengajar di sekolah menjadi fondasi utama dalam menyukseskan gerakan Tunas Bangsa lawan korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....