Polres Sampang Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
- 31 Mei 2026 21:24 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Kepolisian Resor (Polres) Sampang memastikan telah menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap perubahan serta pembaruan regulasi hukum pidana. Dengan pemahaman yang matang, pelaksanaan tugas penegakan hukum diharapkan berjalan profesional, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata anggota Polres Sampang, Ipda Muamar Amin, Minggu 31 Mei 2026.
Dia memaparkan materi terkait pokok-pokok perubahan dalam KUHAP dan KUHP baru. Materi tersebut meliputi kewenangan penyidikan, hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antar-aparat penegak hukum, serta peran PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Ipda Muamar Amin juga menekankan pentingnya memahami norma-norma hukum baru guna menghindari kesalahan prosedur saat menyidik atau menegakkan peraturan daerah dan sektoral.
"Melalui sosialisasi ini, seluruh PPNS dan instansi terkait di Kabupaten Sampang diharapkan dapat meningkatkan kompetensi serta kapasitas kerjanya. Kegiatan ini juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi dengan Polri demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," tutupnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....