Polres Pamekasan Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

  • 31 Mei 2026 15:35 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mendalam mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini ditujukan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa kegiatan ini diinisiasi untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antara Polri selaku pembina fungsi Korwas (Koordinasi dan Pengawasan) dengan para penyidik dari berbagai instansi sektoral.

"Sosialisasi ini sangat krusial mengingat adanya pembaruan dalam sistem hukum pidana kita. Kami ingin memastikan bahwa seluruh penyidik, baik dari Polri maupun rekan-rekan PPNS, memiliki pemahaman yang solid dan selaras terhadap aturan baru ini," ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Minggu 31 Mei 2026.

IPDA Yoni Evan Pratama menambahkan, dari hasil rapat koordinasi dan diskusi tersebut, seluruh peserta berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap proses penyidikan.

Ke depan, koordinasi berkala antara PPNS, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait akan terus ditingkatkan demi menciptakan iklim penegakan hukum yang efektif, profesional, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Pamekasan.

"Kami berharap silaturahmi dan kolaborasi yang sudah berjalan baik ini dapat terus terjaga, sehingga pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat Pamekasan dapat berjalan secara maksimal," katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....