Polres Sampang Amankan Pemuda Bawa Celurit
- 31 Mei 2026 09:45 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Seorang pemuda berinisial H (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang ini ditangkap setelah ketahuan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit saat sedang asyik makan bakso.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo, membenarkan insiden penangkapan tersebut. Petugas dari Polsek Banyuates mengamankan pelaku di sebuah warung bakso yang berlokasi di Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku diamankan di warung bakso karena kedapatan membawa sajam yang diselipkan di balik bajunya," kata AKP Puji Eko Waluyo, Sabtu 30 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah celurit sepanjang 52 sentimeter beserta sarung pengamannya yang terbuat dari kulit. Atas tindakan nekatnya membawa senjata tajam tanpa izin, H kini terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....