Petani dengan Lahan Dua Hektar Berkah Terima Pupuk Subsidi
- 24 Mei 2026 21:51 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang terus berupaya membenahi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang berlaku, regulasi ini menegaskan aturan main mengenai siapa saja yang berhak menikmati fasilitas subsidi negara.
Kepala Bidang Sarana Pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang Nurdin menyebut salah satu poin krusial yang wajib dipatuhi adalah batas maksimal kepemilikan atau luasan lahan garapan.
"Jadi petani yang berhak menerima pupuk subsidi hanya mereka yang mengelola lahan paling luas 2 hektar per musim tanam untuk setiap komoditas yang ditentukan," ungkapnya, Minggu 24 Mei 2026.
Namun, batasan dua hektar saja tidak cukup. Untuk bisa menebus pupuk dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, petani wajib memenuhi beberapa syarat administratif utama, di antaranya petani harus resmi terdaftar dalam Kelompok Tani (Poktan) di wilayah masing-masing.
"Kemudian data petani wajib masuk ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian dan diusulkan melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....