Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnakan Lanal Batuporon dan Bea Cukai
- 18 Mei 2026 18:51 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Bangkalan - Pangkalan TNI AL (Lanal) Batuporon bersama Kantor Bea Cukai Pamekasan memusnahkan ribuan batang rokok ilegal senilai Rp900 juta di Markas Komando Lanal Batuporon, Bangkalan. Senin 18 Mei 2026.
Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di Madura.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan intensif di wilayah Madura pada Kamis dini hari 14 Mei. Ribuan batang rokok ilegal tersebut dibakar dan dihancurkan secara total guna memastikan tidak ada peluang untuk diedarkan kembali ke masyarakat.
Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Ari Wibowo, menegaskan pemusnahan dilakukan sebagai wujud nyata sinergi antar-aparat penegak hukum.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak tatanan pasar dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pamekasan, Arif, menambahkan pengawasan dan operasi penindakan akan terus dioptimalkan. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memutus rantai peredaran barang ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan,” ungkapnya.
Agenda pemusnahan ini turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan. Kehadiran mereka menjadi representasi dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Langkah preventif dan represif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tata niaga rokok ilegal. Selain itu, sinergi antarinstansi juga diharapkan mempersempit ruang gerak penyelundupan di wilayah Madura demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....