Lalu Lintas Hewan Antar Kabupaten di Jatim tanpa Uji Lab
- 11 Mei 2026 11:09 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Bangkalan – Menjelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bangkalan menegaskan lalu lintas hewan antar kabupaten di Jawa Timur tidak lagi diwajibkan melalui uji laboratorium.
Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses distribusi hewan kurban sekaligus menghindari penumpukan dokumen yang dinilai memberatkan pedagang.
BACA JUGA: Menjelang Idul Adha Disnak Bangkalan Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Drh. Ali Makki, menjelaskan uji laboratorium biasanya membutuhkan waktu 2–3 hari dengan biaya sekitar Rp550 ribu.
“Kalau dipaksakan, pedagang bisa kesulitan karena harus menunggu lama dan menyediakan kandang penampungan. Akhirnya banyak yang memilih jalur ilegal. Maka, di Jawa Timur kami sepakat uji lab ditiadakan untuk lalu lintas antar kabupaten,” ujarnya. Senin, 1 Mei 2026 dalam dialog interaktif Sampang menyapa di RRI Sampang.
Meski tanpa uji laboratorium, pemeriksaan kesehatan hewan tetap dilakukan oleh petugas lapangan di kecamatan, termasuk vaksinasi dan pengecekan syarat sesuai daerah tujuan. Dokumen resmi berupa surat keterangan sehat tetap diterbitkan oleh dinas dan berlaku satu kali keberangkatan atau maksimal satu bulan.
| Baca juga: Kabupaten Sampang Terima Banpres Sapi Kurban |
“Tanpa dokumen resmi, tentu ilegal. Jadi kesadaran masyarakat sangat penting,” tegas Ali.
Ia menambahkan, lalu lintas antar provinsi tetap diwajibkan uji laboratorium karena adanya karantina di pelabuhan dan bandara. Namun untuk distribusi di Pulau Jawa, kebijakan tanpa uji lab dianggap lebih realistis.
“Yang penting pemeriksaan kesehatan dilakukan di lapangan, sehingga hewan kurban tetap terjamin kesehatannya,” jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....