Polres Bangkalan Tangkap Sopir Angkut Pertalite Ilegal
- 06 Mei 2026 12:01 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Bangkalan – Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang sopir pickup L-300 diamankan bersama puluhan jerigen berisi Pertalite di Jalan Raya Lembung Pasesseh, Kecamatan Sepulu, pada Rabu 22 April 2026 dini hari.
BACA JUGA: Polres Bangkalan Bongkar Penyaluran Solar Subsidi Ilegal Penyebab Kecelakaan
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM menggunakan mobil bak terbuka.
“Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapati kendaraan pickup L-300 dengan nomor polisi M-9194-GB yang mengangkut 37 jerigen berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 35 liter,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu 6 Mei 2026.
Tersangka berinisial Mustofa (47), warga Kecamatan Arosbaya, diduga membeli BBM subsidi di SPBU kemudian memperjualbelikannya kembali secara ilegal.
“Barang bukti berupa kendaraan, STNK asli, serta seluruh jerigen berisi Pertalite diamankan ke Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini,” tegas AKBP Wibowo dengan meng akhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....