Polres Bangkalan Bongkar Penyaluran Solar Subsidi Ilegal Penyebab Kecelakaan
- 06 Mei 2026 11:56 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Bangkalan: Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Raya Arosbaya–Bancaran, Minggu 3 Mei 2026 dini hari.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk modifikasi berisi sekitar 100 liter solar serta sejumlah barang bukti lain.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga mengenai tumpahan solar di sepanjang jalan yang kerap memicu kecelakaan.
“Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan truk yang diduga mengangkut solar subsidi ilegal dan langsung mengamankan sopir serta kernetnya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu 6 Mei 2026.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan enam tersangka dengan peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik usaha, pencatat gudang, hingga penyedia truk modifikasi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain truk tangki kapasitas 8.000 liter, tujuh tandon berisi biosolar, mesin diesel, selang, flow meter, serta dokumen kendaraan,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok dan penampung BBM ilegal di wilayah Pamekasan hingga Sidoarjo,” tegas AKBP Wibowo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....