Idham Holik: Penataan Dapil Harus Memperhatikan Sejumlah Prinsip

  • 04 Mei 2026 11:23 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Anggota KPU RI, Idham Holik mengingatkan bahwa penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang.

Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Senin, 4 Mei 2026.

Menurut Idham, pada dasarnya perubahan dapil memang memungkinkan, tetapi harus memperhatikan prinsip-prinsip utama, di antaranya jumlah penduduk, kesetaraan nilai suara, dan alokasi kursi di DPRD.

Idham mengatakan, secara formal, penataan dapil diatur dalam pasal 167 ayat 40e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, adanya di tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Kalau hari ini di berbagai KPU daerah melaksanakan diskusi, seminar, dan workshop, itu dalam rangka pengayaan literasi atau pematangan wacana berkaitan dengan penataan daerah pemilihan," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Idham juga berdialog dengan para Komisioner KPU Pamekasan beserta staf, untuk memastikan pelayanan KPU berjalan dengan baik.

"Pelayanan yang dimaksud adalah pemberian informasi, pendidikan dan sosialisasi, karena itu kegiatan rutin yang harus dilakukan KPU di berbagai tingkatan," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....