Tujuan Perluasan Desa Anti Korupsi di Sampang

  • 30 Apr 2026 20:11 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Hingga saat ini Kabupaten Sampang memiliki tiga desa anti korupsi masing-masing Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung; Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang; dan Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah.

Pada tahun ini pemkab setempat berencana memperluas program ini. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang Sudarmanta menjelaskan Desa Antikorupsi adalah inisiatif yang bertujuan untuk membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa. Program ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan harapan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

"Namun, keberhasilan perluasan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi di atas kertas. Inti dari Desa Antikorupsi adalah keberanian warga untuk ikut mengawasi setiap rupiah pembangunan di wilayahnya," ungkapnya, Kamis 30 April 2026.

Pemkab Sampang menargetkan agar budaya transparansi ini tidak lagi menjadi beban administratif bagi perangkat desa, melainkan menjadi kebutuhan mendasar masyarakat agar pembangunan di pelosok desa tepat sasaran dan bebas dari intervensi kepentingan sepihak.

Sudarmanta menegaskan jika pemkab membentuk desa anti korupsi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di wilayah itu. Selain sebagai bentuk pencegahan, pembentukan desa antikorupsi ini juga dimaksudkan sebagai bentuk gerakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang bertanggungjawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....