Pemkab Sampang Buka Aduan Pelanggaran Distribusi Elpiji Subsidi
- 26 Apr 2026 23:07 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan masyarakat dapat melaporkan jika terdapat pangkalan yang tidak mematuhi aturan.
"Beberapa bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain menjual di atas harga eceran tertinggi, tidak memasang papan nama, hingga tidak memprioritaskan warga sekitar," ucapnya, Minggu 26 April 2026.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina 135, layanan pengaduan online Pemkab Sampang, maupun melalui pemerintah kecamatan dan desa setempat.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi berjalan sesuai aturan,” katanya, menegaskan.
Dengan sistem pengaduan ini, Pemkab berharap distribusi elpiji subsidi semakin transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....