Prosedur Kirim Ternak Diperketat Menelang Kurban

  • 24 Apr 2026 19:00 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Disperta KP Sampang mengingatkan peternak dan pedagang untuk memahami prosedur pengiriman ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Setiap ternak yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen resmi, mulai dari rekomendasi daerah tujuan hingga surat kesehatan hewan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa pengurusan dokumen dapat dilakukan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk lingkup Jawa Timur.

Sedangkan untuk pengiriman antar provinsi, pengurusan dilakukan langsung di kantor Disperta KP Sampang.

“Untuk antar provinsi memerlukan izin khusus karena surat dikeluarkan dari dinas,” jelasnya.

Arif juga menyebut adanya pengecualian terbatas untuk pengiriman ternak dari luar Madura ke Madura, khususnya untuk kebutuhan kurban.

Namun, ternak tersebut tetap harus disertai rekomendasi dari dinas asal yang menyatakan peruntukannya.

Ia mengimbau para peternak, terutama yang baru pertama kali melakukan pengiriman, agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas.

"Langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....