Pemkab Sampang Sebut Harga Elpiji Nonsubsidi Diatur Mekanisme Pasar

  • 22 Apr 2026 22:06 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap harga elpiji non subsidi karena komoditas tersebut mengikuti mekanisme pasar yang berlaku secara nasional di berbagai daerah Indonesia.

Kebijakan tersebut disampaikan menyusul kenaikan harga elpiji non subsidi oleh Pertamina Patra Niaga yang mulai berlaku sejak April 2026.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri mengatakan distribusi serta harga elpiji non subsidi sepenuhnya menjadi ranah pasar tanpa campur tangan pemerintah daerah.

Menurutnya, agen elpiji biasanya langsung menyesuaikan harga terbaru mengikuti kebijakan dari perusahaan sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga komoditas non subsidi tersebut.

"Untuk elpiji non subsidi, agen biasanya langsung menyesuaikan harga terbaru sesuai kebijakan perusahaan tanpa pengawasan khusus dari pemerintah daerah karena sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar yang berlaku," ujarnya, Rabu, 22 April 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah hanya memantau kondisi umum distribusi tanpa melakukan intervensi langsung terhadap harga elpiji non subsidi yang ditetapkan berdasarkan dinamika pasar nasional saat ini.

"Kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga keseimbangan distribusi energi serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menghadapi perubahan harga LPG non subsidi di pasaran," katanya, menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....