Pangkalan Nakal Terancam Dicabut Izinnya
- 14 Apr 2026 12:16 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan pangkalan LPG yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi tegas.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri mengatakan hasil sidak telah dilaporkan kepada Pertamina.
Pangkalan yang terbukti menjual LPG di atas HET akan diberikan peringatan.
“Data pangkalan yang melanggar sudah kami laporkan kepada Pertamina Patra Niaga,” kata Abdi Barri, kata Barri saat dialog interaktif di program menyapa RRI Sampang, Selasa 14 April 2026.
Jika pelanggaran terus terjadi, pangkalan tersebut dapat kehilangan hak usahanya.
“Jika tetap menjual di atas HET, bisa dilakukan pemutusan hak usaha sebagai pangkalan,” ujarnya.
Sanksi tersebut merupakan langkah terakhir jika pangkalan tidak mematuhi aturan.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjaga stabilitas harga LPG.
Selain itu juga melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang tidak wajar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....