Diduga Bermuatan Judi, Polres Pamekasan Larang Adu Kelereng dan Karapan Kelinci
- 09 Apr 2026 08:03 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan secara resmi mengeluarkan peringatan keras sekaligus langkah preventif dan represif terhadap maraknya fenomena adu kelereng serta karapan kelinci di wilayah hukumnya. Praktik ini ditengarai bukan sekadar hiburan rakyat, melainkan telah bergeser menjadi ajang perjudian terselubung dan tindakan kekerasan terhadap hewan.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi aktivitas yang mencederai norma hukum dan ketertiban masyarakat tersebut. Ia menyampaikan beberapa tinjauan hukum serius yang menjadi dasar penindakan, yaitu kegiatan tersebut memenuhi unsur pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Evan menuturkan unsur "mengundi nasib" sangat kental karena pemenang mendapatkan keuntungan finansial dari taruhan atau uang pendaftaran yang dikumpulkan dari kerugian peserta lain.Khusus pada ajang karapan kelinci, ditemukan indikasi pelanggaran Pasal 337 KUHP mengenai penganiayaan hewan yang diancam dengan sanksi kurungan maksimal 1 tahun.
Menurutnya, praktik ini dinilai merusak moralitas masyarakat karena membangun mentalitas spekulatif dan mencederai rasa keadilan sosial, dimana kemenangan didapatkan di atas penderitaan pihak lain. Polres Pamekasan telah menyebarkan instruksi ke seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi perlombaan.
"Kami tidak segan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para pelaku, penyelenggara, maupun penyedia tempat yang masih membandel. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hukum tetap tegak di atas tradisi yang menyimpang," ucapnya, Kamis, 9 April 2026.
Polres Pamekasan juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sipil untuk bersinergi. Masyarakat diminta segera melaporkan ke Call Center 110 (gratis pulsa) jika melihat adanya aktivitas kerumunan yang mengarah pada perjudian adu kelereng maupun kerapan kelinci."Dukungan masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak terjebak dalam kegiatan yang tampak seperti hiburan namun sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....