Ini Kelompok ASN dan OPD Tidak Boleh WFH

  • 08 Apr 2026 13:32 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Mulai 1 April 2026, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

WFH dilaksanakan satu kali dalam seminggu yakni setiap hari Jumat secara bergiliran. Namun, tidak berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan organisasi perangkat daerah (OPD). Berikut kategori ASN dan OPD yang tidak boleh WFH dan tetap bekerja di kantor atau work from home (WFO):

• Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

• Jabatan Administrator (Eselon III)

• Camat dan Lurah

• Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana

• Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat

• Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hudup

• Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

• Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu

• Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya

• Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama/Sederajat

• Unit layanan pendapatan pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan seperti UPTD Pajak Daerah

• Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....