Sekda Pamekasan: Kebijakan WFH Tidak Berlaku untuk Semua ASN
- 08 Apr 2026 11:18 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Mulai 1 April 2026, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Pamekasan, Taufikurrachman mengatakan kebijakan tugas kedinasan di rumah dilaksanakan setiap hari Jumat secara bergiliran. Namun, tidak berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Taufik menyampaikan, sejumlah pejabat dan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor atau work from office (WFO), seperti layanan pendidikan, kesehatan, kependudukan, dan layanan publik lainnya.
"Jadi unit layanan publik yang masuk kriteria kira-kira banyak dibutuhkan masyarakat tidak termasuk dalam WFH," ucapnya, Rabu, 8 April 2026.
Menurut Taufik, penerapan kombinasi fleksibilitas tugas kedinasan itu guna efisiensi sumber daya dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas ASN dalam negeri sebanyak 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
Dalam SE itu juga meminta ASN membatasi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil untuk perjalanan ke kantor. Disarankan menggunakan kendaraan listrik, sepeda atau transportasi umum
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....