Jarak Rumah 5 Kilometer, ASN Bangkalan Wajib Bersepeda ke Kantor

  • 04 Apr 2026 09:48 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mewajibkan seluruh pegawai menggunakan sepeda ke kantor (bike to work) bagi yang berdomisili dalam radius 5 kilometer. Kebijakan ini merupakan bagian dari skema baru kerja fleksibel yang memadukan kesehatan, efisiensi energi, dan transformasi digital.

Bupati Bangkalan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026. Untuk mengurangi mobilitas, koordinasi antarperangkat daerah pada hari Selasa diarahkan dilakukan secara virtual.

"Kami ingin mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, produktif, dan berbasis teknologi. Ini adalah langkah konkret penghematan energi dan pengurangan emisi melalui gerakan Bike to Work," tutur Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, Jumat, 3 April 2026.

Setiap hari Selasa, perkantoran di Bangkalan akan tampil berbeda dengan aturan khusus, ASN dengan jarak rumah ± 5 km wajib menggunakan sepeda atau transportasi tanpa mesin.

Selain itu pegawai diwajibkan mengenakan pakaian olahraga dan melaksanakan kegiatan bersih-bersih di lingkungan kantor masing-masing.

Gerakan Bike to Work dan penerapan koordinasi virtual ini menjadi langkah awal Bangkalan menerapkam budaya kerja baru yang mendukung efisiensi BBM dan lingkungan perkantoran yang lebih bersih.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....