BPK Jatim: Seluruh Pemda Serahkan LKPD Unaudited Tepat Waktu

  • 31 Mar 2026 11:10 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sidoarjo - Seluruh pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban penyampaian LKPD unaudited tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Khususnya Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," jelasnya, Senin 30 Maret 2026.

Lebih lanjut, Yuan Candra menyampaikan bahwa BPK akan melakukan audit secara komprehensif dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK nantinya akan memberikan opini berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, atau Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....