Perda Desa Wisata di Sampang Disahkan
- 31 Mar 2026 00:02 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - DPRD Kabupaten Sampang resmi mengetok palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan komitmen politik untuk mengubah potensi alam dan budaya desa menjadi sumber penghasilan nyata bagi masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Faruk, menegaskan bahwa payung hukum ini adalah bentuk dukungan penuh legislatif terhadap ekonomi yang sedang tumbuh di desa-desa.
"Pengesahan ini adalah bentuk komitmen kami. Kami ingin desa-desa di Sampang punya legalitas kuat untuk mengelola potensinya," ujar Faruk, Senin 30 Maret 2026.
Tak hanya soal wisata, dalam rapat paripurna yang berbarengan dengan penyampaian LKPJ Bupati Slamet Junaidi tahun 2025 tersebut, DPRD juga meresmikan tiga aturan penting lainnya diantaranya Perda Ketenagakerjaa, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dam Perda Penanggulangan Kemiskinan.
Dengan harmonisasi yang sudah matang dan telah difasilitasi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, empat aturan baru ini siap menjadi motor penggerak Sampang yang lebih mandiri dan sejahtera di tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....