Pemkab Pamekasan Wajibkan Seluruh ASN Masuk Kantor 30 Maret
- 27 Mar 2026 17:07 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Sekretaris Daerah Pamekasan, Taufikurrachman menyampaikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib kembali bekerja dari kantor mulai Senin, 30 Maret 3026, setelah kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026.
Taufik mengatakan pada 25 hingga 27 Maret, Pemkab Pamekasan mengkombinasikan sistem kerja dari kantor dengan bekerja dari lokasi mana pun. Penyesuaian tugas kedinasan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Pamekasan menindaklanjuti SE Menteri PAN-RB.
Ia menegaskan, ASN dilarang menambah cuti atau libur secara sepihak pasca cuti bersama lebaran 2026 untuk menjaga produktivitas pelayanan publik.
"Jadi, ASN yang diperbolehkan cuti lagi karena alasan sakit yang memerlukan pemulihan lebih dari satu minggu disertai surat keterangan dokter. Bepergian haji atau umrah. Dan, cuti melahirkan," ucapnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Taufik meminta setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan teguran bagi ASN yang menambah cuti atau tidak masuk kantor tanpa alasan jelas saat sistem kerja kembali normal. Apabila lebih dari 10 hari, maka akan dikenakan hukuman disiplin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....