Pemkab Pamekasan Terapkan WFA 3 Hari Pasca Libur Lebaran
- 24 Mar 2026 07:20 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan memberlakukan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama tiga hari pasca cuti bersama hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan nomor: 800/12/432.403/2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus produktivitas pelayanan publik.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli mengatakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini tindak lanjut dari SE Menteri PAN-RB nomor 2 tahun 2026.
"WFA diterapkan mulai tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026. Untuk jadwalnya diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah," ucapnya, Selasa, 24 Maret 2026.
Ia menyampaikan proporsi maksimal WFA 30 persen dari total pegawai di setiap perangkat daerah. Penyesuaian ini dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas antara Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
Menurutnya, ASN yang melakukan WFA diwajibkan tetap produktif melaksanakan tugas kedinasan, melaporkan pelaksanaan tugas harian ke atasan langsung.
"ASN yang melaksanakan WFA tetap wajib menyusun dan memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....