Pemkab Pamekasan Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
- 07 Mar 2026 04:50 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengimbau perusahaan di daerah itu agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja selambat-lambatnya H-7 Idulfitri 1447 Hijriah.
"Memang lebih baik THR itu dibayarkan lebih awal, guna menghindari tumpukan pembelian, karena saat karyawan sudah menerima THR, pasti mereka akan berbelanja untuk kebutuhan dan keperluan diri sendiri serta keluarganya," ucap Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Naker Pamekasan, Achmad Sjaifudin Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia mengatakan ketentuan pembayaran THR telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam mengoptimalkan pengawasan, pihaknya membuka posko pengaduan THR untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pembayaran oleh perusahaan kepada karyawan.
"Semua jenis pengaduan yang masuk akan diproses secara langsung oleh petugas melalui asesmen dan mediasi," ujarnya.
Achmad menegaskan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau masalah sanksi diserahkan pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena mereka yang punya dewan pengawas untuk memberikan sanksi ketika ada pelanggaran terhadap hak pekerja," katanya, menambahkan.
Ia berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta menjaga perputaran ekonomi menjelang lebaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....