Pemkab Pamekasan Buka Posko Pengaduan THR
- 05 Mar 2026 10:07 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pembayaran oleh perusahaan kepada karyawan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Naker Pamekasan, Achmad Sjaifudin mengatakan semua jenis pengaduan yang masuk akan diproses secara langsung oleh petugas melalui asesmen dan mediasi.
"Kalau masalah sanksi diserahkan pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena mereka yang punya semacam dewan pengawas untuk memberikan sanksi ketika ada pelanggaran terhadap hak pekerja," ujarnya pada dialog interaktif Sumenep Menyapa, Kamis, 5 Maret 2026.
Achmad mengimbau perusahaan di daerahnya agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja selambat-lambatnya H-7 Idulfitri 1447 Hijriah dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku atau disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
"Memang lebih baik THR itu dibayarkan lebih awal, guna menghindari tumpukan pembelian, karena saat karyawan sudah menerima THR, pasti mereka akan berbelanja untuk kebutuhan dan keperluan diri sendiri serta keluarganya," ucapnya.
Ia berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta menjaga perputaran ekonomi menjelang lebaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....