Pengadilan Negeri Sampang Fasilitasi Penerjemah Disabilitas

  • 27 Feb 2026 17:20 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Bertempat di Ruang Sidang Utama, PN Sampang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Sampang pada hari ini, Kamis, 26 Februari 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampang, Eliyas Eko Setyo menjelaskan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret untuk mengimplementasikan amanat undang-undang terbaru.

"Perjanjian ini, diinisiasi Pimpinan Pengadilan yang bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan penerjemah dan pendamping bagi penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan kesadaran Para Hakim Pengadilan Negeri Sampang akan amanat Pasal 227 dan Pasal 228 KUHAP Baru, yang menegaskan hak-hak khusus bagi masyarakat yang tidak dapat memahami bahasa Indonesia dan juga penyandang disabilitas dalam proses peradilan," ujar Eliyas di sela-sela acara.

Menurutnya, kehadiran ahli dari SLBN Sampang akan menjadi jembatan komunikasi yang krusial agar tidak ada hambatan bahasa maupun psikologis bagi para pencari keadilan yang memiliki kebutuhan khusus.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa para penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang layak selama proses persidangan berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....