Inspektorat Klarifikasi Audit Dana Desa Banyukapah
- 26 Feb 2026 21:55 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Inspektorat Kabupaten Sampang memanggil sejumlah pihak terkait polemik pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung. Klarifikasi digelar tertutup di Kantor Inspektorat, Kamis, 26 Februari 2026, sebagai tindak lanjut hasil audit lapangan.
Pihak yang dipanggil antara lain Camat Kedungdung, Penjabat Kepala Desa Banyukapah, perangkat desa, Ketua BPD, serta perwakilan Desa Bajrasokah. Pemanggilan dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan awal yang sebelumnya dilakukan tim audit.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, menjelaskan bahwa forum tersebut masih dalam tahap ekspose awal. “Ekspose ini sifatnya masih pencocokan hasil audit yang kemarin dilakukan di lapangan, jadi belum masuk pada kesimpulan akhir,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil ekspose belum dapat dijadikan dasar penetapan temuan final. Inspektorat masih membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan sanggahan maupun bukti tambahan sebelum penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
“Kalau setelah ekspose ini tidak ada bukti baru, barulah kami susun LHP,” terangnya.
Menurut Ari, rekomendasi baru akan muncul setelah LHP diterbitkan. “Di situ nanti bisa muncul rekomendasi, baik berupa perbaikan administrasi maupun instruksi pengembalian dana,” imbuhnya.
Audit dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pekerjaan fisik desa yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Hingga saat ini, Inspektorat belum menyimpulkan adanya kerugian negara karena proses finalisasi laporan masih berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....