BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JK
- 26 Feb 2026 13:34 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan kepesertaan sejumlah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial bertujuan agar data penerima bantuan tepat sasaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari mengatakan langkah itu dilakukan Kementerian Sosial sebagai upaya penyesuaian atau perbaikan data peserta yang menjadi sasaran."Peserta yang dianggap tidak layak untuk dijamin kembali, maka akan ada pengganti," ucapnya saat Sosialisasi Kepesertaan JKN, di ruang Wahana Bina Praja Setdakab Pamekasan, Kamis, 26 Februari 2026.
Lanjut Galih menyampaikan, peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria, di antaranya masuk dalam Desil 1 sampai 5, dan mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Selain itu, PBI JK yang berstatus nonaktif, dapat dialihkan ke perubahan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) Pemerintah Daerah, atau diarahkan menjadi peserta mandiri agar kepesertaannya tetap aktif dan layanan kesehatan tidak terputus.
Pihaknya juga menerangkan, untuk mengecek status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Penting untuk mengecek status kepesertaan secara berkala melalui Mobile JKN atau fasilitas kesehatan terdekat, untuk mengetahui jumlah anggota keluarga yang ditanggung beserta statusnya aktif atau tidak, terutama bagi PBI, karena lebih dinamis kepesertaannya," katanya, menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....