Anggaran DBHCHT Sampang 2026 Turun

  • 24 Feb 2026 17:29 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 sebesar Rp6,8 miliar. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp9,6 miliar atau berkurang Rp2,8 miliar. Penurunan ini berdampak pada pemetaan ulang program bantuan sosial di daerah tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syarial, menyatakan bahwa keterbatasan anggaran membuat pihaknya harus menyesuaikan skala prioritas penerima bantuan. Ia menyebut, beberapa kategori penerima tidak lagi mendapatkan bantuan pada tahun ini.

“Tahun ini, BLT hanya disalurkan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, anak yatim, dan marbot. Untuk disabilitas sementara tidak ada,” katanya, Selasa 24 Februari 2026.

Meski anggaran berkurang, Dinsos PPPA Sampang memutuskan untuk menambah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khusus buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Jumlah KPM meningkat menjadi 3.906 orang atau bertambah 278 orang dibanding tahun sebelumnya.

“Untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok, jumlah KPM naik menjadi 3.906 orang bertambah 278 KPM dari tahun sebelumnya. Konsekuensinya, nilai bantuan per orang terpaksa dipangkas. Jika pada 2025 tiap KPM mendapatkan Rp900 ribu, tahun ini mereka hanya menerima Rp850 ribu per KPM,” ucapnya.

Erwin menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk pemerataan bantuan di tengah keterbatasan anggaran. “Pengurangan nominal ini merupakan pilihan yang bijak agar program BLT lebih merata, mengingat jumlah buruh tani dan buruh pabrik rokok di Sampang sangat banyak. Apalagi, alokasi untuk mereka bersifat wajib,” ujarnya.

Sementara itu, alokasi bantuan bagi anak yatim tetap sebanyak 6.000 penerima. Untuk kategori marbot masjid, kuota justru bertambah dari 200 orang menjadi 400 orang guna menjangkau penerima yang sebelumnya belum terakomodasi.

“Penambahan kuota marbot ini dilakukan karena masih banyak marbot di berbagai masjid yang belum tercover bantuan pada periode sebelumnya,” katanya. Ia menambahkan, sesuai regulasi, penggunaan DBHCHT diprioritaskan untuk kesejahteraan buruh yang terlibat langsung dalam industri tembakau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....