Kementrian Agama Sampang Akan Sisir 821 Izin Pesantren di Tiap Kecamatan
- 22 Feb 2026 22:05 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang akan melakukan penyisiran ke tiap-tiap kecamatan guna menuntaskan perpanjangan Izin Operasional yang telah kedaluwarsa. Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya 821 lembaga TPQ dan Madrasah yang hingga kini belum memperbarui izinnya hingga batas akhir Desember 2025.
Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Sampang, Abdul Ghafur, menyampaikan hal ini d mendeteksi kendala spesifik di wilayah tertentu sekaligus memberikan pendampingan langsung agar tidak ada lembaga yang tertinggal dalam database nasional.
“Banyak yang terkendala di dalam penginputan data perpanjangan izin operasional harusnya semua lembaga sudah menyelesaikan pembaruan izin operasional akhir Desember 2025. Kami akan sisir di tiap kecamatan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini,”tutur Abdul Ghafur, Minggu, 22 Februari 2026.
Dalam agenda penyisiran tersebut, PD Pontren akan mendorong pengelola lembaga untuk lebih berdaya secara digital aplikasi Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren (SITREN). Lembaga mandiri mengelola akun, mengunggah dokumen digital berupa data santri terbaru lengkap dengan NIK, serta surat keterangan status tanah yang selama ini sering menjadi hambatan administratif.
"Petugas akan memastikan proses pengunggahan berkas melalui menu aplikasi berjalan lancar hingga tahap verifikasi, agar lembaga segera dapat mencetak dokumen IZOP terbaru," katanya.
Dengan penyisiran dan jemput bola di tiap kecamatan, semoga semua segera selesai ijinnya, sisanya 821 lembaga yang belum memperpanjang izin dapat segera terselesaikan sebelum sistem nasional menutup masa transisi,.
Sosialisasi masif yang telah dilakukan sejak awal 2025, sebanyak 1175 sudah mencetak perpanjangan. Keberhasilan penyisiran ini menjadi kunci agar lembaga tidak mengalami kendala teknis dalam proses digitalisasi berkas.
Dengan demikian, diharapkan seluruh lembaga keagamaan di Kabupaten Sampang memiliki legalitas permanen yang menjamin kelangsungan pendidikan serta hak-hak administratif para santri dan ustadz di masa depan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....