Diduga Ada Pungli Perpanjangan Izin Madrasah di Sampang

  • 19 Feb 2026 17:14 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Aliansi Mahasiswa Sampang melakukan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan izin operasional Madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ.

Audiensi berlangsung di kantor Kemenag setempat pada Kamis, 19 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai fungsi agent of social control agar isu tersebut tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Sampang, Faisol mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan sejumlah lembaga pendidikan non-formal, seperti TPQ dan Madrasah tingkat Ula serta Wustho mengaku dipungut biaya saat mengurus perpanjangan izin.

"Kami menemukan adanya kerancuan. Dari sekitar 2.000 lembaga, baru sekitar 1.000 yang melakukan perpanjangan. Kalau ini dipungut biaya katakana 200 ribu, maka akan menjadi jumlah yang besar. Padahal secara aturan proses tersebut seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun,” tutur Faisol.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Sampang Abdul Ghafur membenarkan secara tegas bahwa regulasi pengajuan izin baru maupun perpanjangan adalah gratis. Terkait dugaan pungli, pihak Kemenag menjelaskan beberapa kemungkinan teknis di lapangan yang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam menggunakan SITREN.

"Atas nama pimpinan, kami pastikan ini tidak berbayar. Kami sangat terbuka terhadap informasi jika ditemukan adanya praktik di lapangan yang menyimpang dari regulasi, kami akan konfirmasi di lapangan, bila benar ada penyimpangan maka akan diproses tegas sesuai ketentuan berlaku," kata Abdul Ghafur.

Lebih lanjut, Abdul Ghafur menjelaskan perihal bantuan pihak ketiga oleh lembaga yang tidak memiliki operator mandiri, seringkali meminta meminta bantuan orang lain untuk mengurus dokumen secara online melalui aplikasi SITREN, Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren, aplikasi resmi berbasis web dan mobile dari Kementerian Agama RI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....