Jam Kerja ASN Pamekasan Berkurang Selama Ramadan 2026
- 14 Feb 2026 11:16 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan tahun 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan dan telah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkab setempat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli mengatakan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 serta Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.
"Kalau hari biasa, jam masuk kerja ASN pukul 07.00 WIB dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu. Sedangkan, selama Ramadan jam masuk pukul 08.00 WIB, dengan total jam kerja minimal 32,5 jam per minggu," ucapnya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Selama bulan Ramadan, ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan tetap wajib melakukan absensi elektronik e-Pakon sesuai jam kerja yang ditentukan, serta harus tetap produktif melaksanakan tugas kedinasan dan mencapai target kinerjanya, dan menjaga kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing perangkat daerah.
Para ASN di Pamekasan juga diharapakan dapat menjadikan momentum bulan Ramadan ini sebagai sarana meningkatkan nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan memanfaatkan waktu istirahat diisi kegiatan yang bernilai ibadah.
Berikut jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemkab Pamekasan:
a. Perangkat Daerah dengan 5 hari kerja:
• Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB.
• Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30 WIB.
• Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB.
• Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30 WIB.
b. Perangkat Daerah dengan 6 hari kerja:
• Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 -14.00 WIB.
• Waktu istirahat: Pukul: 12.00 - 12.30 WIB.
• Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00 WIB.
• Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....