Polisi Tangkap Pelajar Pengedar Sabu di Pamekasan

  • 17 Sep 2025 13:38 WIB
  •  Sampang

KBRN, Pamekasan: Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan mengungkap 14 kasus dengan 19 tersangka serta barang bukti 24,87 gram sabu dan 66 butir pil inex. Operasi tersebut dilaksanakan selama 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September.

Dari belasan tersangka yang diamankan, salah satunya masih berstatus pelajar inisial MA. Remaja berusia 15 tahun itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan saat hendak mengantarkan sabu di Jalan Raya Teja, Kecamatan Pamekasan, Kamis malam (4/9/2025).

Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan mengatakan dari tangan tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 gram.."Untuk proses hukumnya sudah sampai tahap dua, artinya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat," ucapnya, Rabu (17/9/2025).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto menyampaikan kronologis penangkapan terhadap MA."Pada waktu itu anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Teja ada transaksi narkoba, setelah sampai di lokasi, petugas mendapati tersangka tersebut," jelasnya.

Polres Pamekasan mengimbau seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....