Ribuan Honorer Pamekasan Disetujui Jadi PPPK Paruh Waktu

  • 11 Sep 2025 20:02 WIB
  •  Sampang

KBRN, Pamekasan: Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengumumkan alokasi kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jumlah alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan yang telah disetujui adalah 4.176.

Rincian alokasi itu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 3.059, terdiri dari guru sejumlah 707, tenaga kesehatan sejumlah 101, dan tenaga teknis sejumlah 2.251. Kemudian, pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 1.117, dengan komposisi, guru sejumlah 21, tenaga kesehatan sejumlah 660, dan tenaga Teknis sejumlah 436.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman mengatakan jumlah alokasi kebutuhan yang disetujui BKN dan Kemenpan RB sesuai dengan yang diusulkan Pemkab Pamekasan beberapa waktu lalu."Sejumlah yang kami usulkan itu mendapat rekomendasi, artinya sudah ada ketetapan dari Kemenpan RB," ucapnya, Kamis (11/9/2025).

Selanjutnya, menurut Saudi, mereka wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) untuk usul penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu melalui laman sscasn.bkn.go.id serta harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung, seperti pas foto, ijazah, SKCK, dan surat keterangan sehat. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pengisian DRH serta penyampaian kelengkapan dokumen, selambat-lambatnya 15 September.

"Seluruh tahapan pengadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan tidak dipungut biaya apa pun. Jangan percaya apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain," ujar Saudi, mengakhiri.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....