Satpol PP Bangkalan Gelar Sosialisasi Aturan Ramadhan

  • 12 Feb 2026 10:24 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Bangklan: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan mulai melakukan sosialisasi aturan jam operasional warung, rumah makan, dan kafe menjelang bulan Ramadan. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan suasana kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA: https://rri.co.id/sampang/daerah-3t/2178370/rutan-bangkalan-hidupkan-literasi-kepada-warga-binaan?nocache=true⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bangkalan, Yudistiro Ardi Nugroho, menyampaikan selama bulan Ramadan, pelaku usaha diimbau untuk tidak membuka warung atau rumah makan pada siang hari.

“Sesuai edaran, jam operasional diperbolehkan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB,” ucapnya. Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sosialisasi aturan ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah rumah makan sejak Senin, 9 Februari 2026 hingga Jumat, 13 Februari 2026, dan akan terus berlanjut selama bulan puasa.

“Selain sosialisasi, kami selama bulan Ramadhan akan melakukan patroli pengawasan untuk memastikan aturan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Yudis dengan menegaskan.

Dalam pernyataannya, Yudistiro mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha atas kerja sama dan pengertian mereka.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membawa keberkahan serta kelancaran rezeki bagi masyarakat Bangkalan sepanjang Ramadhan,” harap Yudis. (Miftah/Iswantoro)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....