Pemkab Sampang Memfasilitasi Pemulangan Warganya dari Libya

  • 07 Okt 2026 15:04 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Sampang sedang mengupayakan kepulangan Nurul Hasanah, pekerja migran asal Kelurahan Rong Tengah yang berada di Benghazi, Libya.
  • Disnaker Sampang telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mempercepat proses kepulangan.
  • Keluarga pekerja migran diminta melengkapi dokumen permohonan kepulangan yang akan dikirimkan kepada kementerian terkait dan KBRI untuk ditindaklanjuti.

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang tengah mengupayakan kepulangan Nurul Hasanah, pekerja migran Indonesia asal Kelurahan Rong Tengah, yang kini berada di Benghazi, Libya. Disnaker Sampang telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kabid Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Sampang Uriantono Triwibowo mengatakan pihaknya telah meminta keluarga melengkapi dokumen permohonan kepulangan. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan kepada kementerian terkait dan KBRI untuk ditindaklanjuti.

"Nurul dilaporkan berada di Libya selama sekitar delapan bulan. Sebelumnya, dia sempat berada di Dubai selama sekitar 13 hari setelah berangkat dari Indonesia pada Januari 2026," ucapnya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Uriantono, Nurul ingin pulang karena tidak kuat dengan kondisi pekerjaannya di Libya. Ia mendapat informasi bahwa Nurul bekerja dalam waktu sangat panjang dan sempat mengalami masalah kesehatan.

Baca juga: https://rri.co.id/sampang/nasional/2793618/perempuan-asal-sampang-diduga-jadi-korban-perdagangan-orang

Disnaker Sampang menegaskan kewenangannya dalam perkara tersebut terutama membantu proses fasilitasi kepulangan.

"Sementara jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberangkatan, keluarga dapat melaporkannya kepada kepolisian,"tuturnya.

Uriantono menyebut keluarga sejauh ini lebih berfokus pada keinginan agar Nurul segera kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah tetap membuka ruang pendampingan apabila keluarga ingin menempuh proses hukum terhadap pihak yang diduga memberangkatkannya secara nonprosedural.

"Untuk mempercepat penanganan, koordinasi dilakukan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan KBRI,"katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....