Satresnarkoba Bangkalan Ringkus Tiga Pengedar Sabu
- 21 Jul 2026 11:48 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial HM, MR, dan DI dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Tanjung Bumi.
- Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan.
- Ketiga tersangka diamankan berdasarkan bukti dan temuan selama proses penyelidikan pihak kepolisian.
RRI.CO.ID, Bangkalan – Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan. Tiga orang tersangka berinisial HM, MR, dan DI berhasil diamankan saat penggerebekan di Kecamatan Tanjung Bumi.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kalangan pemuda. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka.
“Ketiga pelaku kami amankan beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar,” ujar Iptu Kiswoyo saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan. Selasa 21 Juli 2026.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita total 32 paket sabu dengan berat lebih dari 9 gram. HM diketahui sebagai residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan bebas dari penjara, dan mendapatkan barang dari SHR yang kini berstatus DPO.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....