Polres Sampang Buru Sisa Pelaku Kasus RR, Pelimpahan Tersangka Terus Dipercepat

  • 14 Jul 2026 16:41 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Polres Sampang melimpahkan delapan tersangka kasus kekerasan seksual anak berinisial RR (15) ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
  • Dari total 27 terduga pelaku yang diidentifikasi, 13 orang telah ditangkap dengan 8 dilimpahkan, 5 masih dalam pemberkasan, dan 14 orang masih berstatus DPO menjadi target pengejaran aktif.
  • Kasat Reskrim Polres Sampang menegaskan komitmen menuntaskan kasus tanpa penghentian penyidikan selama masih ada pelaku yang belum tertangkap dan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian.

RRI.CO.ID, Sampang - Polres Sampang memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial RR (15) belum berhenti pada pelimpahan delapan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang. Penyidik kini memfokuskan upaya pada pengejaran 14 terduga pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) serta penyelesaian berkas perkara tersangka lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan delapan tersangka yang telah memasuki tahap II merupakan bagian dari 13 orang yang telah diamankan polisi. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

"Kami melimpahkan kasus ini yang sudah masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Sampang. Ada delapan orang yang merupakan remaja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang hari ini. Untuk pelimpahan pelaku lainnya masih dalam tahap pemberkasan," kata Nur Fajri Alim, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menegaskan, penyidik tidak hanya menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus memburu para pelaku yang masih melarikan diri. Menurut dia, setiap pelaku yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.

"Pelaku lainnya yang masih DPO akan terus kami kejar. Kami juga mempercepat pemberkasan terhadap tersangka yang sudah diamankan agar seluruh perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Nur Fajri Alim.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Sampang. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap RR terjadi dalam kurun Februari hingga Mei 2026. Polisi menduga perbuatan tersebut bermula dari seorang pelaku berinisial AP yang kemudian mengajak sejumlah rekannya hingga jumlah terduga pelaku bertambah menjadi 27 orang.

Dari total 27 terduga pelaku, sebanyak 13 orang telah ditangkap Polres Sampang. Delapan di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk memasuki tahap penuntutan, sedangkan lima tersangka lainnya masih menjalani proses pemberkasan. Adapun 14 terduga pelaku lainnya hingga kini masih berstatus DPO dan menjadi target pengejaran Satreskrim Polres Sampang.

Nur Fajri Alim mengatakan penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sampang untuk mempercepat penyelesaian perkara. Di sisi lain, pengejaran terhadap para DPO tetap menjadi prioritas agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠"Komitmen kami adalah menuntaskan kasus ini sampai seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum. Tidak ada penghentian penyidikan selama masih ada pelaku yang belum tertangkap," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....