Baru Bebas 10 Hari, Pria di Sampang Bacok Paman dan Adik Kandung
- 08 Jul 2026 12:18 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Seorang pria berinisial LR (38) ditangkap polisi di Sampang setelah diduga membacok paman dan adik kandungnya menggunakan calok pada Selasa 7 Juli 2026 pukul 21.50 WIB.
- Korban J (47) mengalami luka robek di leher bawah telinga sepanjang 20 cm dan luka perut hingga usus terurai, sementara korban SA (23) menderita luka di pergelangan tangan sepanjang 10 cm.
- Motif penganiayaan diduga dipicu hubungan tidak harmonis antara pelaku dan korban yang sudah lama terjadi dan sering cekcok, serta pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas 10 hari sebelumnya.
RRI.CO.ID, Sampang - Seorang pria berinisial LR (38) di Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap polisi setelah diduga membacok dua anggota keluarganya sendiri, yakni paman dan adik kandung. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dhalem, Kecamatan Sampang, Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 21.50 WIB.
Korban berinisial J (47) mengalami luka robek serius di bagian leher bawah telinga kanan sepanjang sekitar 20 sentimeter serta luka robek di perut hingga usus terurai. Sementara korban SA (23), yang merupakan adik kandung pelaku, mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan sepanjang sekitar 10 sentimeter. Keduanya kini masih menjalani perawatan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu hubungan yang sudah lama tidak harmonis antara pelaku dan korban. Keduanya disebut kerap terlibat cekcok hingga akhirnya berujung pada perkelahian dan pembacokan.
"Motif sementara karena antara korban dan tersangka sudah lama tidak harmonis dan sering terjadi cekcok mulut. Puncaknya terjadi pada malam itu hingga mengakibatkan dua orang menjadi korban," kata Eko.
Polisi menyebut pelaku menggunakan sebilah calok, alat tajam yang biasa digunakan untuk membelah kelapa atau bambu.
"Berdasarkan catatan kepolisian, LR juga merupakan residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas sekitar 10 hari sebelum kejadian,"terangnya.
Kurang dari 12 jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bersama personel Polsek Sampang Kota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
"Saat ini LR telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap kedua belah pihak guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi balasan dari keluarga yang terlibat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....